PEDOMAN UMUM PROGRAM
SWASEMBADA DAGING SAPI TAHUN 2014
Republished by Sapi Qurban / Kurban 2013 Cipelang Farm
BAB I
PENDAHULUAN
Program Swasembada Daging Sapi Tahun 2014
(PSDS-2014) merupakan
tekad bersama dan menjadi salah satu dari
program utama Kementerian Pertanian
yang terkait dengan upaya mewujudkan
ketahanan pangan hewani asal ternak
berbasis sumberdaya domestik khususnya
ternak sapi potong. Swasembada daging
sapi sudah lama didambakan oleh masyarakat
agar ketergantungan terhadap impor
baik sapi bakalan maupun daging semakin
menurun dengan mengembangkan
potensi dalam negeri.
Dengan berswasembada daging sapi tersebut
akan diperoleh keuntungan dan
nilai tambah yaitu : (1) meningkatnya
pendapatan dan kesejahteraan peternak; (2)
penyerapan tambahan tenaga kerja baru; (3)
penghematan devisa negara; (4)
optimalisasi pemanfaatan potensi ternak
sapi lokal; dan (5) semakin meningkatnya
peyediaan daging sapi yang Aman, Sehat,
Utuh dan Halal (ASUH) bagi masyarakat
sehingga ketentraman lebih terjamin.
Keberhasilan program swasembada daging sapi
2014 akan sangat tergantung
kepada partisipasi penuh masyarakat
peternak sapi potong, sehingga bagaimanapun
baiknya program yang disusun tidak akan
berhasil tanpa partisipasi masyarakat
peternak dan para pelaku peternakan sapi
potong lainnya
Oleh karena itu, diperlukan pedoman umum
PSDS 2014 agar para pengelola
kebijakan sampai operasionalnya di lapangan
mempunyai pegangan umum dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana
tercantum dalam cetak biru (blue
print) PSDS 2014. Pedoman umum
ini merupakan acuan penting bagi para
pengelola kegiatan baik di tingkat Pusat
maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota
sehingga diperoleh persamaan persepsi dalam
melaksanakan berbagai kebijakan
dan langkah-langkah operasionalnya.
Pedoman umum ini mencakup : (i) maksud dan
tujuan; (ii) road map; (iii)
kontribusi masing-masing kegiatan dalam
penyediaan daging; (iv) kegiatan
operasional; (v) rencana aksi; (vi)
organisasi pelaksanaan; (vii) monitoring, evaluasi
dan pelaporan; serta (viii) pembiayaan.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN
SASARAN
A. Maksud
Maksud ditetapkannya pedoman ini adalah
sebagai dasar dan acuan pelaksana
kebijakan dan kegiatan di tingkat Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan PSDS 2014, yang
dikoordinasikan oleh Departemen Pertanian
dengan melibatkan beberapa departemen
teknis lainnya, sehingga diperoleh
persamaan persepsi tentang target dan
sasaran yang harus dicapai oleh para
pengelola kegiatan di tingkat Pusat,
Propinsi, dan Kabupaten/kota.
B. Tujuan
Tujuan penyusunan Pedoman Umum PSDS 2014
adalah :
1. Mengarahkan pelaksanaan kegiatan
operasional yang lebih terfokus dan
terpadu lintas sektoral.
2. Memberikan target dan tahapan pencapaian
yang komprehensif sebagai
indikator keberhasilan
3. Memantapkan koordinasi dan sinkronisasi
di tingkat pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota.
C. Sasaran
1. Meningkatnya populasi sapi potong
menjadi 14,2 juta ekor tahun 2014
dengan rata-rata pertumbuhan sebesar
12,48%.
2. Meningkatnya produksi daging dalam
negeri sebesar 420,3 ribu ton pada
tahun 2014 atau meningkat 10,4% setiap
tahunnya.
3. Tercapaianya penurunan impor sapi dan
daging sehingga hanya mencapai
10% dari kebutuhan konsumsi masyarakat.
4. Bertambahnya penyerapan tenaga kerja sebagai dampak dari
pertambahan
populasi dan produksi ternak sebesar 76 ribu
orang/tahun.
5. Meningkatnya pendapatan peternak sapi potong minimal setara
dengan UMR
masing-masing propinsi
BAB III
RUANG LINGKUP
Pelaksanaan PSDS 2014 mencakup 4 aspek,
yaitu aspek teknis, ekonomis,
kelembagaan, kebijakan, dan lokasi yang
dirinci sebagai berikut:
A. Teknis
Ruang lingkup Program dari aspek teknis
mencakup beberapa aspek, yaitu di
bidang perbibitan, pakan, budidaya,
kesehatan hewan, dan kesehatan
masyarakat veteriner.
1. Bidang perbibitan
a. Melakukan pemetaan wilayah-wilayah
sumber bibit untuk mengetahui
ketersediaan bibit ternak di suatu wilayah
dan mengembangkan sistem
perbibitan. Langkah-langkah ini ditujukan
untuk meningkatkan mutu
genetik sehingga Average Daily Gain menjadi
lebih besar, mempercepat
waktu penggemukan, memperbaiki efisiensi
penggunaan pakan, serta
meningkatkan persentase karkas dan kualitas
daging
b. Kegiatan di hulu, pembibitan sapi
menghasilkan pejantan unggul untuk IB
atau INKA, yang didukung sepenuhnya oleh
Pemerintah.
2. Pakan
a. Kegiatan perkembangbiakan atau cow
calf operation (CCO) dilakukan
secara ekstensif (grazing) atau
secara intensif terintegrasi dengan
agribisnis lainnya (crop livestock
system, CLS). Kegiatan ini harus
menerapkan prinsip low external input
sustainable agriculture (LEISA),
atau dengan pendekatan zero waste dan
bila memungkinkan mendekati
zero cost, sehingga menghasilkan
produk 4-F (food, feed, fertilizer &
fuel).
b. Kegiatan penggemukan dilakukan dengan
prinsip-prinsip agribisnis,
efisiensi, dengan high or medium
external input, serta berbasis pakan
lokal dengan imbangan serat, energi dan
protein yang ideal.
3. Bidang Budidaya
a. Melakukan tunda potong sapi lokal atau
hasil IB sehingga mencapai
bobot potong maksimal sesuai potensi
genetik dan potensi ekonominya,
yang diperkirakan dapat meningkatkan
produksi daging sekitar 20-30%.
b. Meningkatkan produktivitas sapi lokal
dan hasil IB sehingga
meningkatkan jumlah sapi betina produktif,
menekan nilai atau angka
7
service per conception (S/C), memperpendek calving
interval,
mempercepat umur beranak pertama, dan
memperpanjang masa
produktif (longivity), yang secara
keseluruhan dapat meningkatkan calf
crop sekitar 30-40%.
c. Tataniaga ternak hidup dan daging harus
terkait erat dengan kegiatan
budidaya, sehingga nilai tambah untuk
peternak dan pedagang relatif
lebih adil, seimbang atau proporsionil.
4. Bidang Kesehatan Hewan
Menekan kematian pedet dari 20-40% menjadi
5 – 10% dan induk dari 10-
20% menjadi 2 – 5%, di beberapa wilayah
sumber bibit menjadi sekitar < 5-
10 % (kematian pedet) dan < 2-5 %
(kematian induk).
5. Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
Mencegah pemotongan sapi betina produktif
yang secara nasional masih
sangat besar, yaitu sekitar 150-200 ribu
ekor/tahun yang terjadi terutama di
NTT, NTB, Bali, dan Jawa.
B. Ekonomis
1. Pengaturan distribusi dan pemasaran sapi
dan daging sapi melalui
pengaturan stock dalam negeri yang
dikaitkan dengan kebutuhan dan tingkat
konsumsi masyarakat.
2. Mengkaji supply dan demand ternak dalam
negeri dikaitkan dengan impor
ternak sapi dan daging dan menghidupkan
kembali alokasi ternak bibit dan
ternak potong dalam negeri setiap tahun.
C. Kelembagaan
1. Kegiatan untuk mewujudkan swasembada
daging sapi 2014 harus didukung
dengan kelembagaan yang tepat, yang terdiri
dari: (i) ilmuwan, pakar dan
penyuluh, (ii) pelaku usaha, baik yang
berskala menengah dan kecil maupun
skala besar, serta (iii) pemerintah di
tingkat pusat maupun daerah yang
bertindak sebagai regulator, fasilitator,
motivator dan dinamisator.
Keberadaan kelompok peternak atau koperasi
menjadi suatu keharusan, dan
kerjasama kemitraan antara pihak-pihak
terkait perlu diperluas.
2. Keberhasilan beberapa kelompok peternak
atau koperasi di beberapa daerah
membuktikan bahwa program yang sederhana
dan mudah dipahami
pengemban kepentingan atau pelaku usaha
menjadi syarat mutlak. Program
yang sederhana tersebut harus
disosialisasikan dengan sungguh-sungguh,
8
diimplementasikan secara konsekuen, dengan
menerapkan prinsip-prinsip
good governance, yaitu: transparan,
jujur, adil, dan konsisten, serta dengan
menegakkan law enforcement, dan reward
& punishment.
D. Kebijakan
Sektor pertanian, termasuk di dalamnya
usaha agribisnis peternakan, hanya
akan berkembang dan maju bila didukung
dengan kebijakan yang kondusif.
1. Pada kegiatan hulu harus dapat menjamin
ketersediaan input produksi
secara mudah, murah dan berkelanjutan.
Dukungan Kredit Usaha Pembibitan
Sapi (KUPS) harus benar-benar dioptimalkan
dan terus dikembangkan.
2. Kredit murah untuk kegiatan penggemukan
juga sangat diperlukan agar
tunda potong dapat diwujudkan dengan baik.
3. Ekspor bahan pakan, seperti bungkil inti
sawit (BIS), tetes, wafer (pucuk
tebu), onggok/gaplek, dlsb., harus dibatasi
atau bahkan dilarang bila
keperluan di dalam negeri belum tercukupi.
4. Kebijakan dalam hal budidaya (on farm)
yang dapat memberi kepastian
usaha, terkait dengan tata ruang, pola
integrasi tanaman-ternak, dlsb.
5. Kebijakan dalam hal harga dan
perdagangan harus dapat memberi kepastian
kepada pelaku usaha agar harga daging tetap
atraktif namun masih
terjangkau. Praktek monopoli atau kartel,
impor produk tidak berkualitas
dengan cara dumping, memasukkan
daging illegal, dsb., harus benar-benar
dapat dicegah. Perlindungan bagi peternak kecil
dan pelaku usaha pada
umumnya dalam kontek perdagangan
internasional dapat memanfaatkan
instrumen tariff maupun non-tariff seperti
Kuota, ASUH, dan SPS.
E. Lokasi
Operasionalisasi kegiatan PSDS 2014 pada
dasarnya dilakukan di seluruh
propinsi oleh karena dampak penting dari
program swasembada daging sapi ini
akan dinikmati seluruh propinsi, tergantung
dari masing-masing kegiatan pokok
dan kegiatan operasional yang akan
dilakukan disesuaikan dengan potensi
wilayah yang bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP
SWASEMBADA DAGING SAPI 2014
A. Umum
1. Pemberdayaan peternak dan ternak sapi
potong dalam negeri untuk
meningkatkan performance ternak dalam
negeri yang masih rendah ke arah
performance yang sebenarnya.
2. Peningkatan sumber daya manusia baik,
aparat maupun peternak untuk
meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya.
3. Pengembangan teknologi tepat guna baik
di bidang perbibitan, pakan,
budidaya, keswan dan kesmavet.
4. Pengembangan kelembagaan peternak
sehingga peternak memiliki daya tawar
yang kuat.
5. Pembangunan infrastruktur, baik di hulu,
onfarm dan di hilir sehingga tercapai
prinsip from the farm to table.
6. Pendataan ternak dilakukan melibatkan
lembaga yang berkompeten (BPS)
sehingga berlaku parameter ternak yang up
to date
7. Melakukan pendanaan yang memadai untuk
tercapainya swasembada daging
sapi termasuk pemberian subsidi dan
insentif pada bidang-bidang tertentu
yang memiliki resiko tinggi.
B. Khusus (keprograman)
1. Kegiatan Operasional ditangani oleh unit
fungsional yang memiliki otoritas
dalam implementasi kebijakan dan dikelola
oleh Unit Organisasi khusus yang
dibentuk oleh Mentan.
2. Program PSDS dilaksanakan secara
terfokus dan sinergis dengan melibatkan
instansi lain.
3. Komitment Pusat, Propinsi,
Kabupaten/Kota dan Instansi terkait dalam
pelaksanaan program
4. Adanya dukungan pendanaan yang memadai
dalam operasionalisasi program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar