SWASEMBADA TERNAK SAPI 3
Republished by Sapi Qurban / Kurban harga murah Cipelang Farm
6. Penyediaan dan
pengembangan pakan dan air
Kegiatan ini ditargetkan untuk dapat memenuhi
kebutuhan air minum dan
pakan pada saat musim kering, seiring dengan
peningkatan jumlah ternak sapi,
dengan melaksanakan kegiatan operasional
sebagai berikut:
a. Penambahan penyediaan pakan dan air,
dengan cara :
1) Penanaman dan pengembangan sumber
benih/bibit tanaman pakan
ternak (TPT).
a) Inventarisasi lokasi sumber dan jenis
benih/bibit tanaman pakan
ternak (rumput atau legume) di
Indonesia.
b) Penanaman benih/bibit tanaman pakan ternak
di BPTU, UPTD
daerah dan kawasan pengembangan ternak.
c) Pengembangan feed bank (lumbung
pakan).
2) Pembuatan embung, pompa air, dan
konservasi lahan untuk
menjamin ketersediaan air minum saat musim
kemarau.
3) Pengembangan desa mandiri pakan melalui
gerakan massal
penanaman tanaman pakan dan pemanfaatan
limbah pertanian di
lokasi kelompok peternak sapi potong (antara
lain kelompok PMUK,
BPLM, SMD, LM3) dan di lokasi lain seperti
daerah aliran sungai,
sekitar embung, lahan kritis, tambang
batubara, dan bekas lahan
hutan produksi, atau terintegrasi dengan
lahan perkebunan dalam
4) Perluasan dan revitalisasi padang
penggembalaan di wilayah yang
berpotensi untuk pengembangan ternak pola grazing.
5) Peningkatan pemanfaatan limbah
agroindustri seperti limbah atau
hasil samping perkebunan atau pabrik
pengolahan sawit (bungkil inti
sawit), pabrik gula (tetes), dan pabrik
penggilingan padi (dedak).
b. Pengembangan teknologi dan industri pakan
ternak berbasis sumber daya
lokal, dengan cara:
1) Pengembangan teknologi pakan, melalui
aplikasi teknologi pakan
(pengolahan, pengawetan, penyimpanan) dan
pengadaan
peralatannya di kelompok peternak.
2) Penguatan kelembagaan yang menangani
pengujian dan
standarisasi mutu pakan.
3) Pengembangan mini feedmill di kelompok
peternak yang memiliki
populasi ternak dengan jumlah minimal
tertentu.
26
4) Peningkatan kualitas SDM bidang pakan,
termasuk staf yang
memiliki jabatan fungsional pengawasan mutu
pakan (wastukan),
serta penyediaan tenaga baru untuk wastukan
di daerah/wilayah.
5) Restrukturisasi sistem tata niaga bahan
baku pakan lokal.
7. Penanggulangan gangguan
reproduksi dan peningkatan pelayanan
kesehatan hewan
Kegiatan ini ditargetkan untuk mengurangi
tingkat kegagalan reproduksi
sapi betina produktif yang telah dikawini/diinseminasi,
dengan melaksanakan
kegiatan operasional sebagai berikut:
a. Penanggulangan gangguan reproduksi, dengan
cara:
1) Pemeriksaan akseptor terhadap status
penyakit Brucellosis (khusus
di daerah yang belum bebas Brucellosis);
2) Peningkatan kualitas SDM yang menangani
penyakit reproduksi;
3) Pengadaan obat-obatan dan hormonal;
4) Penanganan ternak yang mengalami gangguan
reproduksi;
5) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
b. Peningkatan pelayanan kesehatan hewan,
dengan cara:
1) Pembangunan pusat kesehatan hewan di
wilayah padat ternak.
2) Pemeriksaan, identifikasi, dan pemetaan
kasus parasit internal dan
kematian pedet.
3) Pengadaan obat-obatan parasit internal,
terapi antibiotika, dan
C. Pencegahan Pemotongan
Sapi Betina Produktif
8. Penyelamatan Sapi
Betina Produktif
Kegiatan ini ditargetkan untuk mencegah
pemotongan sapi betina
produktif sebanyak 150-200 ribu ekor per
tahun dengan melakukan penjaringan
dan penyelamatan pedet yang dilahirkan di
kelompok peternak, melalui
pelaksanaan kegiatan operasional sebagai
berikut :
a. Pemeriksaan reproduksi sapi betina
produktif di RPH dan di pasar hewan,
terutama yang masih berumur muda atau
berpotensi melahirkan anak
beberapa kali lagi.
b. Fasilitasi dana talangan untuk
menyelamatkan sapi betina produktif di
tingkat RPH dan mendistribusikannya ke
kelompok peternak terpilih.
27
c. Pembinaan kelompok peternak yang sudah
mengembangkan sapi betina
produktif hasil penjaringan dan kelompok
peternak pembibit lainnya.
d. Penambahan tenaga paramedis dan
peningkatan kemampuan teknis
petugas reproduksi.
D. Penyediaan Bibit Sapi
Lokal
Kegiatan ini ditargetkan untuk meningkatkan
jaminan ketersediaan benih dan
bibit sapi yang berkualitas dalam rangka
memenuhi kebutuhan sapi potong lokal
sehingga produksi daging di dalam negeri
dapat meningkat dan mencukupi
kebutuhan sebagian besar daging sapi, melalui
pelaksanaan kegiatan operasional
sebagai berikut:
9. Penguatan wilayah
sumber bibit dan kelembagaan usaha pembibitan,
dengan cara:
a. Pengidentifikasian wilayah yang berpotensi
sebagai sumber bibit sapi.
b. Penetapan wilayah sumber bibit sapi yang
memiliki potensi menghasilkan
bibit.
c. Penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
pembibitan dan sinergisme antar
UPT lingkup Kementerian Pertanian dalam
rangka seleksi, penjaringan,
dan penyediaan bibit sapi unggul.
10. Pengembangan usaha
pembibitan sapi potong melalui VBC, dengan cara:
a. Penyusunan kriteria Village Breeding
Centre (VBC) berdasarkan acuan
ilmiah.
b. Penambahan jumlah sapi bibit di kelompok
peternak yang sudah
berpengalaman sesuai dengan kemampuannya dan
mempunyai daya
dukung pakan yang memadai.
c. Pelatihan dan pendampingan kelompok
peternak dalam rangka
menerapkan program VBC berdasarkan prinsip Good
Breeding Practice.
d. Penetapan standard mutu bibit melalui
sertifikasi bibit untuk menjaga/
meningkatkan harga bibit di tingkat UPT
maupun di tingkat peternak.
11. Penyediaan sapi bibit
melalui subsidi bunga (KUPS), dengan cara:
a. Sosialisasi KUPS di pusat dan daerah oleh
Kemtan, Bank, Dinas/Pemda,
Asosiasi/Kelompok Peternak.
b. Pemetaan daerah yang berpotensi menyerap
program KUPS.
28
c. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
KUPS antara Kemtan, Kemkeu,
Perbankan dan stakeholders terkait.
d. Monitoring ketersediaan ternak di dalam
dan luar negeri dengan kualitas
yang memadai dan harga yang kompetitif.
e. Identifikasi dan klarifikasi pelaksana dan
pemanfaatan KUPS.
f. Penguatan modal usaha kelompok peternak
sapi potong.
g. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KUPS
secara berjenjang.
h. Koordinasi dengan Pemda untuk
pengalokasian dana (APBD/DAK/DAU)
untuk dana penjaminan KUPS pada bank daerah.
i. Pengintegrasian program KUPS dalam program
SMD.
E. Pengaturan Stock Daging
Sapi Dalam Negeri.
12. Pengaturan stock sapi
bakalan dan daging.
a. Pengaturan stock sapi bakalan.
Kegiatan ini ditargetkan untuk memberdayakan
usaha peternakan sapi
potong berbasis sumber daya lokal, melalui
kegiatan operasional sebagai
berikut:
1) Penerapan regulasi impor sapi bakalan
secara benar dan konsisten.
2) Penyusunan regulasi setingkat Peraturan
Menteri tentang pemasukan
dan pengeluaran sapi potong dan bibitnya;
serta penyusunan
pedoman (SOP) untuk impor sapi bakalan.
3) Pengawasan dan pemantauan kegiatan impor
sapi potong bakalan
sesuai dengan paraturan dan
perundang-undangan yang ada.
4) Pembinaan kepada perusahaan feedlot agar
mengkonversi usahanya
menjadi perusahaan penggemukan berbasis sapi
lokal atau menjadi
perusahaan pembibitan secara bertahap.
5) Revitalisasi sistem karantina hewan
terkait dengan impor bibit dan sapi
bakalan.
b. Pengaturan stock daging.
Kegiatan operasional ini bertujuan untuk
meningkatkan daya saing produk
daging lokal, melalui kegiatan operasional :
1) Penyempurnaan dan penegakan Peraturan
Menteri Pertanian tentang
pemasukan daging yang terjamin ASUH.
2) Pengawasan dan pemantauan kegiatan impor
daging sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
29
3) Pembinaan kepada importir dan distributor
daging agar mendukung
pengembangan perdagangan daging sapi lokal.
4) Pengembangan klasifikasi potongan daging
sapi lokal.
13. Pengaturan distribusi
dan pemasaran sapi dan daging
a. Pengaturan distribusi dan pemasaran sapi.
Kegiatan ini ditargetkan untuk menjamin
ketersediaan sapi di dalam negeri
dan menjaga stabilitas harga sapi, melalui
kegiatan operasional sebagai
berikut:
1) Penetapan pengeluaran dan pemasukan sapi
untuk keperluan bibit
maupun pengembangan sapi antar wilayah oleh
pemerintah daerah
melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
2) Penyusunan regulasi setingkat Peraturan
Menteri tentang
pendistribusian dan pemasaran sapi.
3) Pengawasan dan pemantauan kegiatan
perdagangan sapi potong
antar wilayah, serta pendistribusian dan
pemasarannya.
4) Revitalisasi sistem karantina hewan
terkait dengan perdagangan
sapi bibit dan sapi bakalan antar wilayah.
5) Pengaturan distribusi dan pemasaran sapi
di dalam negeri.
b. Pengaturan distribusi dan pemasaran daging
di dalam negeri.
Kegiatan operasional ini bertujuan menjamin
ketersediaan daging di
dalam negeri dan menjaga stabilitas harga
daging, melalui kegiatan
operasional :
1) Peningkatan pengawasan dan pemantauan
distribusi daging impor
2) Pengendalian distribusi daging impor
berdasarkan kelengkapan
fasilitas rantai dingin dari importir sampai
ke ritel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar